SIAK SRI INDRAPURA - Berdasarkan Peta Dasar Badan Informasi Geospasial (BIG) 2019 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau tahun 2018, luas wilayah Kabupaten Siak berkurang sekitar 60 ribuan hektare.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman Rakyat Siak, Irving Kahar saat dikonfirmasi GoRiau.com mengakui dari peta geospasial terjadi penurunan dibandingkan dengan Undang-Undang nomor 23 Otonomi Daerah soal luas Kabupaten Siak.

"Berdasarkan RTRW tahun 2002 Kabupaten Siak itu seluas 855.609 ribu hektare, sedangkan Perda RTRW Riau 2018-2038 Kabupaten Siak mencakup 784.250,90 hektare," katanya, Kamis (5/12/2019) terkait rancangan RTRW Kabupaten Siak yang harus diselesaikan tahun 2019 ini.

Pemkab Siak, kata Irving, akan mempertanyakan hal itu ke Kementerian Dalam Negeri. "Apakah Perda ini (RTRW Riau) bisa dikalahkan UU, jadi harus ada solusinya. Kita takutnya ada wilayah Siak yang masuk wilayah kabupaten lain," ujarnya.

Dia menambahkan, ada kawasan hutan yang saat itu belum dapat diputuskan pola ruangnya karena menunggu RTRW Provinsi Riau yang baru diselesaikan pada tahun 2018. Dan pada Rapenda RTRW Siak sekarang tidak ada lagi outlinenya atau yang dulu dikenal holding zone.

Sebelumnya Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana RTRW Kabupaten Siak tahun 2019 digelar di gedung Tengku Mahratu Kota Siak, Selasa (03/12/2019).

Itu dilaksanakan sebagai media koreksi dan konsultasi yang diharapkan dapat memberikan warna dalam proses aturan daerah tentang tata ruang dan zonasi.

Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang merangkum semua harapan masyarakat. Hal tersebut baik dalam prosesi pembangunan ekonomi maupun infrastruktur. ***