KOTO GASIB, GORIAU.COM - Masyarakat mulai gelisah dengan beredarnya pupuk bermerk Bintang MJ yang diduga belum memiliki label SNI. Pupuk ini sudah dipasarkan kepada petani di wilayah Kabupaten Siak.

Hasil konfirmasi dengan Kepala Perwakilan CV Maju Jaya, pengedar pupuk wilayah Kabupaten Siak yang berkantor di Km 11, Kecamatan Koto Gasib, Purwanto Sabtu (16/3/2013) mengatakan pupuk yang dipasarkan oleh perusahaanya sudah memiliki izin dari Departemen Pertanian Pusat.

"Pupuk kami sudah terdaftar di Departemen Pertanian" terang Purwanto. Menurutnya, sesuai dengan dokumen yang dimiliki, perusahaannya sudah bisa memasarkannya ke petani.

Ketika disinggung tentang label SNI terhadap karung pupuk tersebut, Purwanto tidak bisa menjawab, hanya saja ia berkeras bahwa dengan mengantongi izin dari Departemen Pertanian berarti sudah legal dan hasil labnya diakui oleh Departemen Pertanian.

"Yang kami punya hanya hasil lab dan izin dari Depatemen Pertanian. Kalau tidak lulus lab dari pihak terkait mana berani kami menjualnya ke petani," sebut Purwanto.

Selain tidak memiliki label SNI, keberadaan pemasaran pupuk itu juga tidak mengantongi surat izin usaha dari pihak kecamatan.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Trantib Kecamatam Koto Gasib Wendi S.Sos ia mengatakan setelah mendatangi perusahaan, ternyata perusahaan tersebut tidak mengantongi surat izin tempat usaha.

Atas hal itu, pihaknya memberikan peringatan untuk segera mengurus surat izin usahanya secepatnya. "Sesuai dengan peraturan yang ada, perusahaan itu harus segera memiliki izin usahanya dan mengurus surat izin reklamenya dan bila tidak diindahkan akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Wendi.

Sementara itu Kepala Badan Penyuluh Kecamatan Koto Gasib, Tukimin menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan perusahaan pupuk apalagi sudah beredar di wilayah Kecamatan Koto Gasib. "Kami belum dapat surat dari perusahaan itu tentang keberadaan jenis pupuk yang dipasarkan mereka," ujar Tukimin.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Siak, Hj Robiati mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui tentang pupuk Bintang MJ yang beredar di petani di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Siak.

"Kami belum tau tentang keberadaan pupuk Bintang MJ yang beredar di beberapa kecamatan, kami akan segera turun ke lapangan mengadakan pengecekan," ujar Robiati Singkat melalui selulernya.

Sementara itu, Kasi pengawasan peredaran barang dan jasa Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Tengku Wendi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya pun belum mengetahui peredaran pupuk yang bermerk Bintang MJ tersebut. "Atas informasi ini, kami akan segera melakukan pengecekan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa setiap barang yang beredar harus mencantumkan label SNI," ujar Wendi.

Dikatakan Wendi bila nanti ada temuan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pihaknya akan mengambil sikap tegas. "Semua harus sesuai ketentuan dan bila nanti ditemukan bahwa produk itu ilegal, kita akan berikan sanksi dan harus diproses sesuai dengan peraturan yang ada," tutup Wendi. (sks)