PEKANBARU, GORIAU.COM - Belum resmi diberlakukan, ternyata tarif baru parkir Kota Pekanbaru sudah memakan korban, seperti yang dialami Ketua Komisi Infomasi Publik (KIP) Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, Rabu (4/11/2015). Dirinya mengaku harus membayar Rp5000 saat parkir disalah satu tempat penjual sarapan di Sukajadi.

Menurtnya, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tarif parkir oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, yang nilainya sangat tinggi mulai dari Rp5.000 sampai Rp8.000, memberatkan dan cenderung melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.

"Sebagai warga Kota Pekanbaru dan selaku ketua lembaga publik KIP Provinsi Riau, saya melihat ada yang tidak beres dibalik pengesahan Perda tarif parkir tersebut. Karena sampai saat ini saya dan masyarakat kota Pekanbaru, tidak mengetahui kapan dan siapa yang merancang perda tersebut," cerita Mahyudin Yusdar kepada GoRiau.com.

Seharusnya anggota DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru menurut Mahyudin, terlebih dahulu melakukan survai dan uji kelayakan publik, sebelum mengesahkan dan memutuskan Perda tersebut. Apalagi kebijakan atau peraturan daerah yang bersinggungan dan berdampak langsung secara ekonomi kepada masyarakat, wajib dipublikasikan secara transparan.

"Kenapa pengesahan Perda tersebut menuai pro dan kontra, bahkan kalau saya nilai tidak ada yang pro, malahan kontradiktif saat ini, karena mereka (DPRD dan Pemerintah Kota,red) telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Jika dari awal sudah transparan saya yakin tidak ada gejolak," tambahnya.

Bahkan menurut Mahyudin, Perda belum diberlakukan saja, saat ini sudah ada oknum petugas parkir yang melakukan pungutan sebesar Rp5.000.

"Saya sendiri menemukan langsung, dampak dari pengesahan Perda tersebut, di daerah Sukajadi saya dimintai uang parkir Rp5.000, padahal saya hanya parkir sebentar membeli sarapan. Kenapa ini bisa terjadi, karena informasinya sendiri tidak jelas, sehingga ada tukang parkir yang sudah menaikkan tarif sendiri, dengan alasan sudah sesuai perda," ceritanya.

Mahyudin juga mengimbau, agar pihak Dinas terkait segera melakukan tindakan tegas dan memberikan penjelasan secara detil kepada petugas parkir supaya tidak seenaknya melakukan pungutan diluar ketentuan.

"Saya mohon pihak Dishub untuk melakukan penjelesan kepada petugas parkir, bahwa Perda tersebut belum berlaku, bahkan masih menimbulkan kontradiktif dikalangan masyarakat. Prosesnya saja belum jelas, karena masih ada beberapa tahapan seperti verifikasi Mendagri dan Menteri Keungan. Saya berharap mudah-mudahan saja Perda tersebut ditolak," ucapnya.

Dirinya juga mengingatkan, agar Perda tersebut sebaiknya dikaji ulang dan kalau perlu dibatalkan. "Kalau saat ini anggota dewan mengatakan bahwa Perda tersebut berlakunya tahun 2017, bisa direvisi dan lain-lain, itu malah pemborosan anggaran, karena merivisi ulang itu perlu waktu dan dana yang tidak sedikit," pungkasnya.***