PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bapenda Riau, Syarial Abdi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (15/9/2022).

Ia juga menjelaskan bahwa Bapenda Riau juga belum ada rencana untuk melakukan pemutihan denda pajak kendaraan.

"Untuk saat ini belum ada rencana pemutihan," kata Syahrial.

Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan.

Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri.

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantri lama saat melakukan pembayaran pajak.

"Kami mengimbau agar wajib pajak taat membayar pajak," imbauanya. ***