
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan, Riau, belum juga menutup toko waralaba yang tak memiliki izin. Bahkan toko waralaba tak berizin yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci tetap saja buka seperti biasa.
Saat persoalan itu ditanyakan ke Kepala Bidang Perundang-undangan, Satpol PP Pelalawan, Taswir, Senin (19/10/2015), menurutnya pihaknya hanya sebatas menunggu perintah dari instansi terkait.
Dijelaskannya, untuk penyegelan tersebut pihaknya sedang menunggu perintah dari instansi terkait, dalam hal ini BPMP2T sebagai leading sector dalam hal perizinan.
"Kita hanya eksekutor di lapangan. Jika perintah dari dinas itu harus menyegel karena belum ada izin, maka kita langsung melaksanakan perintah itu," jelas Taswir.
Disampaikannya, dalam hal ini pihaknya hanya sebagai eksekutor selaku penegak Perda. Dan sampai saat ini belum ada surat dari instansi terkait untuk melakukan tindakan penyegelan.
"Lebih baik tanyakan langsung saja, Pak, ke dinas terkait. Kalau kita hanya tinggal tunggu perintah saja," tegasnya.
Terpisah, Kasie Perizinan BPMP2T Pelalawan, Yefli Sas SE, saat dikonfirmasi telpon selulernya dalam keadaan tidak aktif.(***)