PELALAWAN - Polisi menyita belasan paket sabu-sabu siap edar dari seorang warga di Jalan Pipa Gas tepatnya belakang SMAN 1 Desa Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/1/2018) sekira pukul 18.00 WIB.

Laki-laki berinisial HA (30) warga Desa Kusuma, Pangkalan Kuras diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang disita berupa 18 paket sabu, satu bal plastik bening klep merah, dompet berisi uang, HP, sepeda motor tanpa nomor polisi dan beberapa barang bukti lain," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Sabtu (13/1/2018).

Sambungnya, penangkapan pelaku HA berbekal informasi yang didapat Satres Narkoba dari masyarakat, bahwa sering ada transaksi narkoba di Jalan Pipa Gas belakang SMAN 1 Desa Sorek.

Dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Romi Irwansyah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan diketahui secara pasti terkait keberadaan dan ciri-ciri pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah kombinasi hitam tanpa nomor polisi.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dimana saat itu pelaku terlihat membuang satu bungkus plastik berisikan dua paket sabu-sabu," sebut Iptu Maraden.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut lalu pelaku diamankan berikut barang bukti yang dibuangnya. Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan satu botol Redoxon berisikan 16 paket sabu-sabu dan sebuah sendok dari pipet plastik yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku.

"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah pelaku dan didapati satu bal plastik bening klep merah dan mancis gas dan terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***