PEKANBARU - Berawal dari kegiatan vaksinasi di Kecamatan Kampar hingga muncul kata-kata kasar, lalu ada postingan di facebook dan permohonan maaf, kini persoalan antara warga Kampar dengan Kapolres Kampar terus berlanjut. Bahkan Selasa (15/2/2022) pagi, sejumlah spanduk protes dan permintaan pencopotan Kapolres Kampar terpajang di beberapa ruas jalan.

Bagaimana persoalan ini terjadi? Ketua Pemuda Muhammadyah Kampar, Almi Zarlis kepada GoRiau.com menjelaskan kronologis terkait Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba yang dinilai arogan oleh masyarakat Kampar.

Dijelaskan, peristiwa itu berawal pada tanggal 8 Februari 2022. Hari itu dilakukan kegiatan sosialisasi percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi.

Kegiatan dilaksanakan oleh Kadisdikpora Kampar pada tanggal 8 Februari 2022 pukul 09.00 WIB, bertempat di kantor Camat Kampar yang dihadiri oleh pendidik dan tenaga kependidikan, pengawas SD-SMP dan aparatur desa dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kampar, Rumbio Jaya dan Kampar Utara.

Berita Sebelumnya:
-  Masyarakat Kampar Pasang Spanduk Minta Kapolres AKBP Rido Purba Dicopot

-  Tolak Vaksin dan Sebut Orang Kampar tak Terbiasa Berbahasa Kasar, Kepala Sekolah Ini Akhirnya Minta Maaf

-  Respon Permintaan Warga Agar Kapolres Kampar Dicopot, Kapolda Riau Langsung Perintahkan Propam Turun Tangan

- Soal Spanduk Minta Dirinya Dicopot Sebagai Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba: Itu Orang yang Anti Vaksin

“Pada acara tersebut juga hadir Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, yang datang ke tempat acara sekitar jam 10.30 WIB. Saat itu, tiba-tiba Kapolres meminta Kepala Sekolah Muhammadyah Batu Belah, Herman Hidayat dan aparatur desa untuk masuk ruangan,” ujar Almi kepada GoRiau, Selasa (15/2/2022).

Disaat itulah Kapolres Kampar menyampaikan dengan bahasa yang kurang santun. “Kapolres mengatakan saat itu, siapa yang menentang akan saya tangkap, ada yang melawan, anda tidak patut dicontoh,” tutup Almi.

Di waktu yang sama, Babinkamtibmas Polres Kampar disuruh kedepan oleh Kapolres Kampar untuk menutup pintu dan memeriksa semua aplikasi peduli lindungi peserta yang ada di ruangan, kalau ada yang tidak lengkap atau belum vaksin disuruh kedepan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada sekitar 20 orang yang terjaring tidak lengkap vaksin, Kapolres mengatakan, ''kawal mereka untuk vaksin kemudian bawa lagi kedalam''.

“Dari 20 orang, Ustad Herman Hidayat tidak termasuk, karena beliau sudah divaksin. Tetapi menyaksikan tindakan Kapolres Kampar tersebut, beliau sangat prihatin dan miris. Dia merasakan sikap arogansi Kapolres Kampar sehingga terpaksa diungkapkannya melalui postingan di FB,” beber Almi.

Usai Herman Hidayat membuat postingan mengkritik Kapolres Kampar pada tanggal 11 Februari 2022, kemudian pada hari Sabtu, 12 Februari 2022 sekitar jam 10.00 WIB, tiba-tiba 9 orang personil polisi berpakaian umum dan 2 berpakaian seragam yaitu Kapolsek Kampar dan 1 anggotanya, mendatangi SD Muhammadiyah Desa Batu Belah yang saat itu sedang kegiatan Rapat Majelis Guru yang dipimpinan Herman Hidayat selaku kepala sekolah.

“Petugas polisi masuk ke dalam sekolah sampai ke ruang kantor Kepsek, dan memerintahkan agar Ustad Herman Hidayat ikut dengan polisi ke Polsek Kampar untuk diperiksa (tanpa surat panggilan atau sejenisnya),” ungkap Almi.

Sebelum dibawa ke Polsek, Herman Hidayat minta izin untuk pulang dulu ke rumah guna memberitahu istrinya, dan meminta kepada petugas agar diperiksa di Mapolres Kampar saja karena lebih dekat jaraknya dengan rumah Herman Hidayat.

“Sekitar jam 11.15 WIB Ustad Herman Hidayat tiba di Mapolres Kampar dan mulai jam 11.30 sampai dengan jam 23.30 WIB kurang lebih 12 jam diperiksa oleh 2 orang penyidik Satreskrim Polres Kampar,” sesal Almi.

Pemeriksaan baru berhenti setelah 5 orang Pemuda Muhammadiyah Kampar dan 1 orang Penasehat Hukum PD Muhammadyah Kampar mendatangi Mapolres Kampar guna meminta agar Herman Hidayat dibebaskan dan diizinkan untuk pulang.

“Sebelum diizinkan pulang, Ustad Herman Hidayat didesak oleh penyidik untuk membuat pernyataan minta maaf secara tertulis dan pernyataan rekaman vidio, lalu didesak agar diposting di FB. Disamping itu Ustad Herman Hidayat juga didesak untuk menandatangani suatu dokumen yang oleh penyidik disebut sebagai BAP,” tandas Almi.

Tidak sampai disitu, ketika akan pulang, kedua orang penyidik menyampaikan kepada Herman Hidayat agar datang bertemu Kapolres di kediamannya pada hari Minggu 12 Februari 2022 jam 18.00 WIB.

“Informasi dari Kasie Kepegawaian SD Disdikpora Kampar, Kapolres Kampar meminta kepada Kadisdikpora Kampar, agar memutasikàn Ustad Herman Hidayat ke SD Negeri, hal ini jelas-jelas menunjukkan sikap arogan Kapolres Kampar karena telah mengintervensi kewenangan Dinas Pendidikan,” tegas Almi. ***