TELUKKUANTAN - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman tak henti-henti mengucapkan syukur ketika divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Hingga keluar dari Lapas Kelas IIB Telukkuantan, ia terus berucap syukur penuh suka cita.

"Alhamdulillah, ini berkat doa kita semua, doa kita diijabah oleh Allah SWT, sehingga bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ucap Indra Agus Lukman saat berada di halaman Lapas Kelas IIB Telukkuantan, Kamis (18/11/2021) sore.

Indra Agus yang didampingi penasehat hukumnya, Rizki JP Poliang disambut seratusan orang. Mereka adalah keluarganya yang berasal dari Sentajo Raya. Para warga itu sudah menunggu sejak vonis bebas diputuskan.

"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya untuk semua masyarakat, keluarga dan juga kuasa hukum. Alhamdulillah perjuangan kita tidak sia-sia," ujar Indra Agus Lukman.

Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013/2014. Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, Indra Agus melakukan upaya praperadilan. Hasilnya, hakim PN Telukkuantan mengabulkan semua permohonannya dan memerintahkan Kajari Kuansing membebaskan Indra Agus Lukman.

Saat praperadilan dimulai, Kajari Kuansing buru-buru melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Akibatnya, saat praperadilan diputuskan, Indra Agus Lukman tidak bisa bebas. Alasannya, Hadiman selaku Kajari tidak punya kewenangan, karena Indra Agus sudah berstatus terdakwa.

Kemudian, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru mulai memeriksa pokok perkara. Hingga pada putusan sela tadi, majelis hakim menyatakan vonis bebas untuk Indra Agus Lukman. Hakim pun memerintahkan Hadiman untuk mengeluarkan Indra Agus dari rumah tahanan negara di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.***