TAKENGON -- Seorang wanita bernama Asmaul Husnah (49), warga Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, mendadak populer karena tega mengusir ibu kandungnya, Kausar (71).

Dikutip dari Liputan6.com, selain mengusirnya dari rumah, Asmaul Husnah juga menggugat Kausar Rp700 juta karena telah menempati rumah selama dua tahun.

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya itu terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

Dalam video proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah itu, terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya Asmaul Husnah, Kausar.

Selain ibu kandungnya, Asmaul Husnah juga menggugat empat adiknya yang tinggal di rumah ibunya tersebut.

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.

Penggugat meminta ibu kandungnya yang berusia 71 tahun serta keempat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Warisan Ayahnya

Sementara Kausar, mengaku sangat sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.

''Sertifikat tanah dan rumah yang ditempa pernah dimintanya untuk disimpan. Namun saya tidak menyangka jika akhirnya rumah tersebut ingin dikuasai oleh dia,'' kata Kausar.

'"Karena dia yang sekolah tinggi. Anakku yang lain ini tak sekolah seperti dia,'' lanjutnya dengan suara bergetar.

Dituturkan Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik-adiknya yang lain.

"Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri," ucapnya sedih.

Kausar menjelaskan, anaknya terdiri 5 laki-laki dan 6 perempuan. ''Semuanya (anak) kan berhak. Katanya dia mengaku paling disayang sama bapak (suami). Padahal enggak. Semua anak kan disayang dan sama kedudukannya,'' tandasnya.

Kabag Tapem

Asmaul Husnah ternyata pejabat di Pemkab Aceh Tengah, dengan jabatan kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem).

Pada Rabu (18/11/2021), Asmaul Husnah sempat menangis dan ingin bercerita kepada wartawan, karena merasa pemberitaan di media nassa dan media sosial menyudutkan dirinya.

Namun Asmaul Husnah batal memberikan keterangan kepada wartawan karena dilarang pengacaranya, Basyrah Hakim, dengan dalih kasusnya sudah bergulir di pengadilan.***