
SIAK SRI INDRAPURA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak resmi mengumumkan penundaan kegiatan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat dan Pendistribusian Pola Konsumtif Tahap I Tahun 2025 yang sedianya akan digelar di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.
Penundaan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Jayapura pada 22 Maret 2025. Untuk menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi, Baznas Kabupaten Siak memutuskan untuk menjadwalkan ulang kegiatan tersebut.
Ketua Baznas Kabupaten Siak, H. Samparis bin Tatan, S.Pd.I, menegaskan bahwa Gemar Siak Berzakat merupakan program tahunan yang telah berjalan sejak 2013 dan menjadi bagian dari agenda rutin selama bulan Ramadan. Program ini telah berlangsung selama 12 tahun dan dilaksanakan secara bergilir di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Siak.
Samparis juga menegaskan bahwa keputusan penundaan ini murni untuk menjaga stabilitas PSU, tanpa unsur politik apa pun. Ia menekankan bahwa Baznas adalah lembaga resmi yang bertugas mengelola zakat sesuai aturan dan tidak memiliki keterkaitan dengan politik di Kabupaten Siak.
Menurutnya, koordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan se-Kabupaten Siak telah dilakukan sejak 12 Februari 2025, jauh sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai PSU. Program ini, kata dia, merupakan murni kegiatan sosial untuk kepentingan umat.
Menanggapi berbagai spekulasi di masyarakat, Samparis membantah bahwa Baznas memiliki keterlibatan dalam dinamika politik lokal. Ia menegaskan bahwa pendistribusian zakat akan tetap dilaksanakan setelah PSU selesai, tanpa memandang siapa pun yang terpilih sebagai bupati.
PSU adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Oleh karena itu, kami mengambil langkah menunda sementara kegiatan ini. Namun, kami memastikan bahwa zakat akan tetap didistribusikan setelah 22 Maret 2025, tanpa terpengaruh hasil pemilihan, tegasnya.
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip pengelolaan zakat yang aman secara syar’i, regulasi, dan kebangsaan (prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI), Baznas Kabupaten Siak mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan kewajiban zakat dengan keyakinan penuh, tanpa terpengaruh isu-isu yang menyesatkan.
Baznas Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat guna membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan semua pihak dalam keputusan ini, pungkas Samparis.