PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan ada sejumlah aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak untuk membayar pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa membayar hanya melalui smartphone tanpa harus ke kantor Bapenda dan menunggu antrian.

Aplikasi yang dimaksud adalah Tokopedia, Shoppee, Gojek dan e-commerce lainnya. Pembayaran pajak juga sudah bisa dilakukan melalui aplikasi GoPay. Di aplikasi ini, wajib pajak akan mendapat cash back sejumlah 20 persen dari total pajak yang dibayarkan.

"Meski ada cash back untuk wajib pajak, namun pajak yang disetorkan ke Bapenda tetap utuh 100 persen, karena program cas back itu merupakan program dari Go-Jek," ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, dengan aplikasi ini dapat memberikan motivasi agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu.

"Ini juga berguna untuk mengurangi kerumunan warga saat melakukan pembayaran pajak secara manual," jelasnya.

Tidak hanya itu, bagi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dapat dilakukan melalui sejumlah posko di pemukiman warga. Kebijakan itu berlaku hingga akhir Desember 2021 mendatang.

"Hal ini ditujukan agar pelayanan pajak betul-betul mudah dijangkau masyarakat dan tergerak untuk melunasi kewajibannya kepada negara," pungkasnya. ***