
PEKANBARU – Selama masa kampanye Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menerima delapan laporan dugaan pelanggaran kampanye. Namun, hanya tiga laporan yang dapat diproses lebih lanjut karena sisanya dinilai tidak cukup bukti.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan yang diterima terkait dugaan pelanggaran etik. Salah satu contohnya adalah keterlibatan sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga terafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
"Selama masa kampanye, laporan yang masuk ada delapan, tapi yang kami proses hanya tiga. Sisanya tidak dapat dilanjutkan karena kekurangan bukti," kata Ferdy, Ahad (24/11/2024).
Proses Penanganan Laporan
Ferdy menjelaskan bahwa tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu. Setiap laporan yang masuk harus melalui kajian terlebih dahulu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu.
"Tindak lanjut atas pelanggaran harus kami kaji terlebih dahulu di Sentra Gakumdu. Dari situ, diputuskan apakah laporan dapat diteruskan atau tidak," jelasnya.
Menurut Ferdy, Bawaslu Kota Pekanbaru selalu mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
"Bawaslu memastikan upaya pencegahan menjadi prioritas utama agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan," tambah Ferdy. ***