SELATPANJANG - Proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 yang dilakukan oleh Petugas Data Pemilih (PPDP) sampai saat ini belum selesai. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti sudah menemukan ribuan pemilih tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di data pemilih.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menyampaikan hasil pengawasan Coklit yang dilakukan jajaran KPU dalam hal ini PPDP, masih ditemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam A-KWK.

"Banyak temuan-temuan lain yang kami temukan di lapangan, misalnya masih ditemukan adanya pemilih dalam satu keluarga terpisah dalam satu TPS. Hal ini menandakan adanya persoalan yang belum selesai pada saat penyusunan pemetaan TPS. Dimana dalam prosedur disebutkan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda," kata Romi Indra, Selasa (4/8/2020).

Temuan lain yakni ditemukan PPDP yang salah dalam mengisi formulir, misalnya dalam 1 KK dicoklit 3 orang, namun dalam stiker (A.A-2 KWK) hanya ditulis 2 orang pemilih.

Adapun penyebab masih banyaknya temuan-temuan ini menurut Romi, salah satu faktornya adalah masih terdapat PPDP yang kurang memahami mekanisme tata cara dan prosedur pada tahapan Coklit itu sendiri.

Selain itu juga ditemukan warga yang pindah domisili baik dalam desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten yang tidak dapat dicoklit oleh PPDP, hal tersebut berpotensi kehilangan hak pilih. Persoalannya pemilih yang bersangkutan tidak mengurus administrasi kependudukan pindah domisili sehingga PPDP kesulitan dalam mencoklit.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pindah domisili agar mengurus administrasi kependudukan sehingga mempermudah dan membantu kerja KPU beserta jajaran dalam mendata data pemilih," kata Romi.

Dikatakan Romi, Bawaslu Kepulauan Meranti beserta Panwas kecamatan, desa dan kelurahan akan terus memantau dan melakukan pengawasan coklit ini. Sementara itu terkait dengan temuan- temuan tersebut akan direkomendasikan sebagai saran perbaikan kepada PPS melalui Panwas desa dan kelurahan.

Bawaslu dan KPU Kepulauan Meranti terus terus berkoordinasi dan bersinergi dalam menuntaskan persoalan data pemilih ini.

"Tentu ini merupakan tugas kita bersama dalam mengawal agar tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai pemilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020. Harapan kami jajaran KPU agar memberikan akses data seluas - luasnya kepada kami dalam melakukan pengawasan langsung dan pencermatan data pemilih," ujar Romi.

Adapun hasil pengawasan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP di lapangan yaitu pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang tidak masuk kedalam daftar pemilih sebanyak 726 data pemilih, sebaliknya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk kedalam daftar pemilih sebanyak 1627 data pemilih. Sedangkan pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP berjumlah 371 data pemilih.

"Data ini merupakan data pengawasan sementara oleh jajaran kami di lapangan. Dimana update data sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020, tentu kami Bawaslu Kepulauan Meranti beserta jajaran akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan Coklit ini sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang," pungkasnya.***