JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus menyita ribuan barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan dari rentetan pengungkapan ini masing-masing bernama Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).

"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Selain menangkap para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1.400 pieces vape etomidate, 118 butir ekstasi, dan ponsel," paparnya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Penyisiran Berbekal Peta Tangan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Dittipidnarkoba di bawah komando Kombes Handik Zusen pada Selasa (11/8/2026). Informasi tersebut menyebutkan indikasi akan adanya transaksi etomidate di wilayah Rupat. Berbekal laporan awal, petugas langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan pengintaian (surveillance).

Pada Rabu (12/8/2026) sore, tim mencurigai seseorang yang sesuai dengan profil target dan langsung menangkap Adiah di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis. Dari proses penggeledahan, polisi menemukan selembar kertas berisi denah lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

"Menurut keterangan Saudara Adiah, kertas tersebut adalah denah gambar maps barang narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh anak mantunya yang bernama Satpriyanto," terang Brigjen Eko.

Adiah mengaku bahwa pada Senin (10/8/2026) sebelumnya, ia telah menginstruksikan menantunya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu untuk mengambil narkoba di kediaman tersangka Azman.

Dikendalikan dari Malaysia

Menindaklanjuti denah tersebut, tim gabungan sempat menyatroni rumah Azman, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Polisi hanya berhasil menemukan ponsel miliknya yang sengaja ditinggalkan di bawah papan kayu dekat saung belakang rumah.

Tak membuahkan hasil di rumah Azman, petugas beralih menyisir lokasi sesuai gambar denah selama kurang lebih 1,5 jam. Kerja keras ini terbayar ketika sebuah karung berisi etomidate dan ekstasi ditemukan tersembunyi di semak rumput pinggir jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang. Mengetahui persembunyian barangnya terbongkar, Azman akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang pada Rabu malam pukul 21.00 WIB.

Di bawah pengawasan ketat aparat, Adiah kemudian berkomunikasi dengan seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Tambi, yang diduga sebagai pengendali jaringan. Pria yang kini juga masuk daftar buronan itu memerintahkan Adiah untuk menyerahkan pasokan etomidate kepada seseorang bernama Yolanda Dilfi Yanti di Dumai, Riau.

Penangkapan di Kamar Hotel Dumai

Pada Jumat (14/8/2026), Yolanda yang bertindak sebagai koordinator kurir mengarahkan Adiah untuk mengambil etomidate di sebuah kamar hotel bernomor 418 di wilayah Dumai. Tim Bareskrim segera melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan memantau gerak-gerik seorang pria mencurigakan yang masuk ke kamar target.

"Tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sambil melakukan panggilan telpon dan langsung masuk ke dalam lift," urai Kombes Handik.

Petugas yang sudah bersiaga langsung membuntuti dan menyergap pria yang belakangan diidentifikasi sebagai Agusni Pratama. Ia ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti karung berisi ribuan vape etomidate di tangannya.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif guna memetakan jaringan di atasnya. Sementara itu, kepolisian terus memburu tiga DPO lainnya, yakni Satpriyanto, Tambi, dan Yolanda Dilfi Yanti. ***