PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Awalnya, batas jatuh tempo untuk pembayarannya dibatasi hingga 31 Agustus 2014. Selanjutnya, diperpanjang hingga 30 September 2024.

Terkait hal ini, Bapenda Kota Pekanbaru mengharapkan masyarakat atau wajib pajak memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 guna melunasi kewajibannya.

"Dengan diperpanjangnya jatuh tempo ini, kita mengimbau masyarakat segera membayar PBB-P2 supaya tidak dikenakan denda," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan, SP, MSi, yang dikutip Kamis (5/9/2024).

Dikatakan, ada dua alasan mengalami pihaknya memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tersebut.

Pertama, animo wajib pajak untuk membayar PBB-P2 masih sangat tinggi.

Hal itu terbukti hingga batas jatuh tempo PBB-P2 tahap awal tanggal 31 Agustus lalu, total PBB-P2 yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,5 miliar. Angka itu bisa terkumpul hanya dalam waktu sekitar 3,5 jam.

"Itulah bukti tingginya animo masyarakat untuk membayarkan PBB. Makanya jatuh tempo pembayaran kita perpanjang sampai 30 September," ungkapnya.

Selain itu, masih banyak wajib PBB-P2 yang belum melunasi kewajibannya secara tepat waktu.

"Ya, memang masih banyak yang belum (membayar). Masih banyak potensi-potensi PBB itu yang belum dibayar, makanya kita himbau masyarakat dengan diperpanjangnya jatuh tempo ini, masyarakat bisa membayarkan segera," tutup Alek. ***