TEMBILAHAN, GORIAU.COM - 3 bulan terakhir ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sedang gencar-gencarnya merelokasi para pedagang yang berjualan di badan-badan jalan. Namun, penyedian tempat relokasi hanya diperuntukan bagi pedagang yang terdata oleh Pemkab atau pedagang yang legal.

Namun, selain pedagang yang legal tersebut, banyak pedagang lain mengaku rutin melakukan pembayaran terhadap Pemkab, sehingga mereka juga ingin mendapatkan perlakuan yang sama seperti pedagang lainnya.

Menindaklanjuti hal itu, Wakil Bupati Inhil, Rosman Malomo sempat bingung, siapa yang selama ini memungut biaya secara rutin kepada para pedagang yang dinilai Pemkab sebagai pedagang ilegal itu.

''Saya banyak dengar soal itu, mereka ilegal tetapi mengaku legal, karena menurut mereka selama ini mereka melakukan pembayaran secara rutin, tapi dalam tanda kutip, kepada siapa mereka bayar itu'' ujar Wabup.

Untuk itulah, ia meminta kepada pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai menjadi permasalahan dikemudian hari.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Inhil, Pahrolrozy mengatakan masih banyak pedagang ilegal, terutama yang berada di Jalan Yos Sudarso.

''Kami terus terang saja, biaya rutin yang kami pungut hanya retrubusi pelayanan pasar, Rp2000 perhari,'' kata Pahrolrozy menjelaskan.

Maka dari itu dikatakan dia, pihaknya hanya akan menyediakan tempat relokasi bagi pedagang yang legal saja.

''Jujur saja kami tak sanggup jika menyediakan tempat untuk mereka juga, mereka itu bayar ke pihak parkir. Masak parkir yang terima dana tapi kita yang sediakan tempat,'' ujarnya.(ayu)