SIAK SRI INDRAPURA - Pembangunan Gardu Induk (GI) di Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak memang sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat. Namun sayang dalam pelaksanaanya saat ini, pihak PLN belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek tersebut.

Tidak tertibnya PLN dalam administrasi proyek pembangunan Gardu Induk ini membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman (PU Tarukim) Siak, Irving Kahar Arifin sangat meradang.

Ia bahkan mengaku sudah 4 kali melayangkan surat teguran kepada Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN, agar mereka mematuhi aturan berlaku. Tetapi sampai saat ini mereka belum mengurusnya.

"Saya sudah berkali-kali sampaikan agar jangan seenaknya saja. Hingga kini belum ada selembar pun pengajuan izin masuk ke kami. Selain itu, ini juga terkait PAD kita, sebab pada pembangunan itu ada retribusinya," kata dia.

Menurut Irving, seharusnya pihak UIP PLN berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya, agar tahu titik mana saja yang aman atau membahayakan masyarakat.

Pembangunan GI tersebut juga memicu protes warga. Sebab, tanah timbun untuk proyek itu masih berserakan di jalan. Armada truk untuk proyek itu juga banyak berjejeran di sisi jalan lintas Pemkab Siak itu.

"Saya meminta agar mematuhi aturan, menghargai masyarakat Siak. Ada hak masyarakat melalui kewajiban membayar retribusi, ini seakan-akan dikaburkan," kata dia.

Humas UIP PLN Riau, Budi Warman mengakui kalau IMB proyek itu belum keluar dan sudah menerima surat teguran dari Dinas PU Tarukim Siak. Namun, pihaknya sudah mengajukan proses.

"Ada dua persyaratan masih dalam proses yakni izin lingkungan menunggu pengesahan dari sistem OSS online PTSP dan sertifikasi tanah, pengumpulan dokoumen dan proses diajukan ke BPN," kata dia.

Menurut dia, pihaknya ingin proyek GI itu cepat selesai dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sedangkan untuk proses perizinan memang butuh waktu. "Semoga tidak ada kendala lagi, terimakasih atas perhatiannya," kata Budi. ***