BAGANSIAPIAPI - Meski PT PIR dan RAL tidak beroperasi lagi, Dewan akan mempertimbangkan Ranperda penyertaan Modal pada PT PIR dan RAL. Alasannya, karena DPRD masih menunggu hasil audit BPK.

''Tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau sangat penting agar penyertaan saham bisa dilalukan sebelum diterbikan Perda,'' kata ketua DPRD Rohil, Nasruddin Hasan, Rabu (29/7/2016)

Tindak lanjut pemeriksaan itu, katanya, mengamanatkan agar penyertaan modal terhadap pihak ketiga harus diatur melalui peraturan daerah. Meski dalam hal perusahaan itu tidak beroperasi lagi, akan tetapi pemerintah daerah pernah memberikan modal ataupun saham seperti terhadap PT PIR dan PT RAL.

“Maka peraturan daerah tersebut berisikan dan menyebutkan berapa besaran dana yang telah dan pernah diberikan. Oleh sebab itu harapan kami sekali lagi agar Ranperda tentang PT PIR dan RAL menjadi prioritas pembahasan juga,” harapnya. (Adv/DPRD)