SELATPANJANG - Upaya agar lolos dari terjangan peluru regu tembak setelah divonis mati terus saja dilakukan untuk Pudjo Lestari dan Agus Hadi, warga Kepulauan Meranti, Riau. Batal dieksekusi mati, Jumat (29/7/2016) dinihari, keluarga mengupayakan grasi.

Informasi upaya grasi ini disampaikan langsung Irwan, adik ipar terpidana mati asal Kepulauan Meranti Pudjo Lestari. Kata Irwan yang langsung ke Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, mereka telah menyiapkan berkas yang diajukan ke presiden untuk meminta grasi, pasca batalnya eksekusi mati tahap III.

Dalam berkas itu, diletakkan surat tulisan tangan Suryanto (otak pelaku penyelundupan 25.499 butir ekstasi) dilengkapi materai 6.000. Dimana, dalam surat itu Suryanto menyatakan bahwa ribuan pil harang tersebut bukan milik Pudjo Lestari dan Agus Hadi.

"Dulu surat itu pernah digunakan untuk PK dan ditolak. Memang hanya tulisan tangan bermaterai 6.000," ujar Irwan kepada GoRiau.

Kini, pihak keluarga kembali menyiapkan berkas untuk upaya grasi. Dalam satu lembar untuk dua nama Pudjo dan Agus. "Kemarin satu lembar untuk dua nama, kalau ada rezeki rencananya kita cari pengacara dan masukkan berkasnya satu lembar untuk satu nama. Katanya ada Grasi Istimewa, sayapun kurang ngerti," ujar Irwan lagi.

Pudjo Lestari warga Jalan Cempaka RT 03 RW 04 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti, Riau, merupakan terpidana mati bersama rekannya Agus Hadi, setelah terlibat peredaran narkoba. Kedua warga Meranti ini ditangkap karena menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam pada tahun 2006 silam.

Lalu, tahun 2007 pengadilan di Batam Kepri menjatuhkan hukuman mati kepada Pudjo dan Agus Lestari. Rencananya, Pudjo dan Agus Hadi akan menghadapi regu tembak, Jumat (29/7/2016) tengah malam, namun batal. ***