PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat, menghentikan kampanye pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilaksanakan Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) untuk Jokowi-Ma'ruf, Minggu (27/1/2019) di Padang.

Diberitakan Kompas.com, Anggota Bawaslu Padang, Bahrul Anwar menghentikan acara tersebut saat panitia memberikan hadiah doorprize kepada peserta. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 49, pemberian doorprize dilarang saat kampanye.

"Panitia tolong hentikan acara ini, sebab sudah melanggar aturan. Pemberian doorprize dilarang dalam kampanye," kata Bahrul yang datang mengawasi jalannya kampanye tersebut.

Permintaan Bahrul sempat tidak ditanggapi oleh ketua pelaksana Niko Razaki yang beralasan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumbar. "Kita sudah berkoordinasi dan diperbolehkan," tegasnya.

Namun setelah Bahrul mengatakan bahwa dirinya dari Bawaslu Padang dan menyebutkan aturan tentang kampanye dalam PKPU, akhirnya Niko mengalah dan tidak melanjutkan pemberian doorprize.

"Mungkin ada salah paham. Tapi sekarang sudah jelas. Hadiah tidak kita berikan lagi. Doorprize tidak ada," kata Niko.

Sementara itu, Bahrul seusai acara mengatakan, Bawaslu sebelumnya menerima surat yang dilayangkan Repnas Sumbar.

Dalam surat itu disebutkan acara tersebut bersifat kampanye. "Suratnya kampanye, makanya kita turun ke lapangan. Kita awasi dan kita menemukan adanya pelanggaran. Makanya kita hentikan," tegas Bahrul.

Acara kampanye yang dilaksanakan Repnas Sumbar bertajuk "Ngobrol Pintar Milenial" dengan mendatangkan peserta dari pengusaha-pengusaha muda di Sumbar. Dalam acara itu juga dibagikan kaos, pena serta pin Jokowi-Ma'ruf. (kompas.com)