BENGKALIS – Seorang anak perempuan berusia 16 tahun, diketahui hamil setelah 8 kali dicabuli pria hidung belang di wilayah Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Betapa terkejutnya ayah Bunga (bukan nama sebenarnya), ketika melihat anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun ternyata sudah mengandung seorang anak, padahal belum menikah.

Kehamilan bunga diketahui setelah ayahnya melihat tubuh bunga yang tidak biasa. Merasa penasaran, ayahnya menyuruh bunga untuk melakukan cek kehamilan dengan tespack.

“Saat di terpack itu, ternyata hasilnya korban positif mengandung bayi. Dan usia kandungannya sudah 5 bulan,” kata Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika kepada GoRiau, Jumat (13/5/2022).

Setelah ketahuan hamil, barulah Bunga mengaku kepada ayahnya, kalau ia sudah disetubuhi secara berkali-kali oleh seorang pria yang berinisial RH (29).

Tidak terima, ayah Bunga langsung melaporkan RH kepada Polsek Pinggir, atas perbuatan cabulnya itu.

“Dari laporan itulah, kami mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Dan langsung menangkap pelaku pada Selasa 10 Mei 2022 siang,” lanjut Maitertika.

Ternyata, dari pengakuan RH, ia sudah mencabuli Bunga sebanyak 8 kali sejak bulan Oktober 2021.

“Pelaku pertama kali mencabuli korban saat korban pulang ibadah. Rumah korban itu cukup jauh, saat korban pulang itulah pelaku menarik korban saat situasi sepi, dan langsung mencabuli korban,” jelas Maitertika.

Atas perbuatan itu, RH dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang - Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang - Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. ***