PEKANBARU – Alih-alih ingin menjadikan Pasar Cik Puan sebagai ikon Kota Pekanbaru, malah lebih dari 10 tahun sudah pembangunan Pasar Cik Puan yang ada di Jalan Tuanku Tambusai ini pembangunannya tidak lagi berjalan alias mangkrak.

Pembangunan Pasar Cik Puan dimulai pada tahun 2010, dan para pedagang hingga kini hanya berjualan di sebelah bangunan pasar ini. Terlihat di gedung ini hanya menyisakan tiang beton yang menjulang tinggi dan juga lantai bangunan.

Karena mangkrak, akhirnya bangunan pasar ini menjadi tempat pembuangan sampah. Entah dari mana asal sampah ini, namun banyaknya sampah sudah pasti mengganggu pedagang, pembeli dan masyarakat yang melintas.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan bangunan pasar yang mulai dikerjakan pada zaman Wali Kota Herman Abdullah ini sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan pembangunannya.

"Bangunan ini (Pasar Cik Puan) sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan, kalau ada pihak ketiga yang ingin membangun harus dimulai dari awal," katanya, Jumat (13/5/2022).

Mangkraknya bangunan ini dikarenakan polemik kepemilikan lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan juga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dan pada 30 April 2021 lalu, Pemko Pekanbaru menerima limpahan aset dari Pemprov Riau. Dan aset-aset berupa tanah dan bangunan itu masih di proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

"Jika dibangun oleh pihak ketiga kami setuju, tapi konsep dan sistem kerjasama harus jelas. Serta pengelola harus bisa merangkul para pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan disana," jelas politisi Demokrat ini.

Sigit pesimis jika kelanjutan pembangunannya Pasar Cik Puan dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

"Yang paling penting AMDAL dan juga pengelolaan limbah harus baik, jangan sampai seperti Pasar Pagi Arengka," tutupnya. ***