
PEKANBARU – Tepat pukul 22.00 WIB menjadi batas waktu resmi bagi truk bertonase besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) untuk mulai melintasi jalanan Kota Pekanbaru. Namun, aturan yang memperbolehkan armada raksasa beroperasi hingga pukul 05.00 WIB tersebut terus diabaikan oleh para sopir yang nekat menerobos masuk pada siang dan sore hari.
Jalan protokol seperti Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan SM Amin masih menjadi jalur perlintasan bebas bagi angkutan barang di luar jam operasional. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya efek jera dari sanksi tilang yang telah dijatuhkan secara berulang kali oleh petugas gabungan selama operasi penertiban.
"Iya, kalau lewat jam 22.00 WIB malam bisa," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Sabtu (25/4/2026).
Pihaknya mengakui masih banyak armada angkutan barang yang membandel dengan mencuri kesempatan masuk kota sebelum waktu yang diizinkan. Menghadapi situasi jalanan yang rawan pelanggaran tersebut, otoritas perhubungan mengklaim terus menyiagakan personel di lapangan untuk mengadang laju truk-truk nakal.
"Walaupun cuaca dalam kondisi hujan, kita tetap menjaga ODOL agar tidak masuk jalan dalam kota," tegasnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap angkutan berat diwajibkan menunggu di perbatasan atau pinggiran kota hingga jarum jam menunjukkan pukul 22.00 WIB sebelum melanjutkan perjalanan melintasi rute dalam kota. ***