
JAKARTA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam tata cara penegakan hukum di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan merombak alur penetapan tersangka dalam penanganan kasus.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nantinya akan diterbitkan kosongan atau tanpa menyebutkan identitas tersangka. Penentuan status hukum dan penetapan tersangka baru dieksekusi sesudah tim penyidik merampungkan rangkaian penyidikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menerangkan langkah ini diambil guna mematuhi ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru yang kini mengkategorikan penetapan tersangka sebagai wujud upaya paksa.
"Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka," ungkap Taufik dalam kegiatan media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Sebagai persiapan, tim internal KPK sudah mendalami regulasi tersebut bersama Biro Hukum dan melihat skema penerapan serupa di kepolisian maupun kejaksaan. Dalam waktu dekat, institusi akan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi terkait transisi pemberlakuan aturan ini.
"Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan. Dan itu akan berlaku sampai ke depan ini, 2026," urainya.
Namun demikian, perubahan alur prosedur ini murni berlaku untuk penanganan perkara penyelidikan reguler. Khusus untuk operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), institusi penegak hukum tetap diberikan kewenangan menetapkan status tersangka dengan segera.
"Kecuali untuk tertangkap tangan ya, karena di pasal 90 itu juga, huruf C-nya, khusus tertangkap tangan, maka penetapan tersangkanya segera," jelasnya. ***