
PEKANBARU – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera terus mendalami dugaan jaringan pembalakan liar usai menetapkan pria berinisial W (53) sebagai tersangka perusakan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap aktor intelektual serta pihak-pihak yang menampung hasil kayu ilegal dari kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti hanya pada pelaku lapangan.
"Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut," jelas Hari Novianto, Rabu (20/5/2026).
Pihaknya juga tengah menganalisis sejumlah barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan oleh Satgas Polhut TNBT, 12 Mei 2026 lalu. Tersangka W kedapatan menghanyutkan kayu di kawasan Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
"Barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan handy talkie juga kami dalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan. Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT, Korwas PPNS Polda Riau, dan instansi terkait," tegasnya.
Untuk melancarkan proses penyidikan atas kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi tersebut, W kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Riau.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Hukuman yang menanti tersangka berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. ***