PEKANBARU – Arus perjalanan di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dipastikan bebas dari kendaraan angkutan barang berukuran besar selama periode mudik Lebaran 2026. PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol memberlakukan pembatasan operasional ini demi memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang sedang bepergian menuju kampung halaman.

Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani menjelaskan, kebijakan pembatasan kendaraan berat ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan sepanjang masa arus mudik dan balik.

"Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru-Dumai. Sementara di luar ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya, Kamis (19/3/2026).

Penerapan aturan larangan melintas ini akan berlangsung secara terus-menerus mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 WIB. Skema pembatasan ini tidak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga mencakup ruas jalan arteri.

Adapun klasifikasi kendaraan yang ruang geraknya dibatasi meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau truk gandeng, serta seluruh angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, distribusi logistik yang menggunakan armada angkutan barang bersumbu dua masih diperbolehkan beroperasi. Pengecualian ini memiliki syarat ketat, yakni kendaraan tidak diperkenankan mengangkut material bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Kendaraan angkutan khusus yang bertugas mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan akses melintas. Pemilik barang wajib melengkapi kendaraannya dengan surat jalan resmi yang memuat informasi jenis muatan, tujuan pengiriman, dan identitas kepemilikan, lalu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri agar mudah diperiksa petugas. ***