TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kususnya Pansus I, merekomendasikan kepada Bupati Inhil, HM Wardan lebih memperhatikan honor tenaga operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil. Karena, dengan honor yang kecil tersebutlah yang menyebabkan terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di Dinas tersebut.

Seperti yang dijelaskan Ketua Pansus I, Edi Gunawan saat Rapat Paripurna belum lama ini, walaupun pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak lagi dipungut biaya, atau gratis, tetapi dalam prakteknya sulit untuk diterapkan. Terutama bagi masyarakat kecil yang tinggal di kecamatan dan desa.

''Dengan alasan biaya transportasi dari desa ke kecamatan dan ke kabupaten, belum lagi biaya tanda tangan oknum dari desa dan kecamatan, ditambah lagi biaya jika ingin cepat selesai dan tidak bertele-tele, bayar lagi dengan operator Disdukcapil,'' jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Karena hal itulah, dikatakan Pria yang akrab disapa Asun ini tidaklah heran jika mengurus KTP yang katanya gratis, tetapi prakteknya masyarakat kecil harus membayar sampai dengan ratusan ribu.

''Inilah yang sesungguhnya harus dibenahi oleh Pemkab,'' tambahnya.

Maka dari itu, dikatakan Edi Gunawan Pemkab perlu menambah personil operator di Disdukcapil dan memperahatikan kesejahteraan mereka. ''Kalaulah honor operator hanya sebesar Rp 600 ribu, tentunya ini salah satu sebab terbukanya peluang praktek Pungli,'' ujar Edi Gunawan.

Selain itu, ia juga meminta, Pemkab lebih mensosialisasikan bahwa kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan mensosilaisasikan batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen kependudukan dengan membuat spanduk yang dipasang di Disdukcapil kecamatan dan desa.

''Pemkab juga diminta memberikan kewenangan ke kecamatan dan desa dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaiman sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,'' tutup anggota Komisi 2 di DPRD Inhil ini.(ayu)