
PEKANBARU - Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Riau bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru melakukan koordinasi dan survey lokasi terhadap kondisi parkir kendaraan yang berada di depan pusat perbelanjaan Ramayana Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (15/6/2016) siang.
Adapun tujuan dilakukannya survey terhadap lokasi parkir tersebut karena kedua instansi tersebut sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap dampak arus lalu lintas akibat kondisi parkir yang ada saat ini seringkali menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi tersebut.
"Dari perencanaan tersebut Satlantas Polresta Pekanbaru menyarankan agar kondisi parkir kendaraan yang saat ini dengan posisi tegak lurus diubah menjadi posisi miring atau serong," ucap Kaur Bin Ops Satlantas IPDA Fandri, Rabu (15/6/2016.
Parkir untuk sepeda motor bagi pengunjung Ramayana juga mengalami perbuahan, jika sebelumnya parkir khusus sepeda motor berada di depan Ramayana akan di pindahkan ke dalam area Ramayana, karena lokasi parkir kendaraan roda dua tersebut akan digunakan khusus untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti, kepada GoRiau.com mengatakan, untuk mengatasi kemacetan yang di Jalan Sudirman depan Plaza Sukaramai, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kita akan koordinasi dengan Dishub dan pengelola Plaza Sukaramai. Kita sudah lakukan survei di dalam dan ada lokasi yang bisa difungsikan sebagai lahan parkir untuk roda dua di dalam dan ini dapat mengurangi kemacetan," kata Sunarti.
Dilain tempat, Kasubag Parkir UPTD Dishub Kota Pekanbaru, Sarwono, menuturkan, lokasi saat ini merupakan lahan parkir yang resmi, namun jika kapasitas penuh jangan dipaksakan untuk parkir.
"Kalau penuh, roda dua ke dalam dululah. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan diharapkan kepada masyarakat untuk bisa mematuhinya, kerena mulai Kamis (16/6/2016) besok sudah mulai diberlakukan, atau pengunjung bisa menggunakan kendaraan umum. Untuk sanksi bagi pelanggar, kita tunggu perintah pimpinan dan biasanya penderekan atau pengempesan ban," tandasnya.***