PEKANBARU – Mantan Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar, menegaskan siap menghadapi upaya yang akan ditempuh oleh Partai Demokrat, pasca Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan bahwa Musda V Demokrat Riau tidak sah secara hukum.

Namun, kata Asri, Demokrat harus menjalankan amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim kemarin. Dimana, ada 9 tuntutan pihaknya yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru.

Baca juga:  Asri Auzar Menang, PN Pekanbaru Putuskan Musda Demokrat Riau Tidak Sah

"Kami menuntut 11 poin dikabulkan 9 poin, 2 poin yang tak dikabulkan itu adalah meminta dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) dan pemecatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat," ujar Asri, Selasa (21/6/2022).

Baca juga:  Laporkan AHY ke Pengadilan, Asri Auzar Ingin Batalkan Hasil Musda V Demokrat Riau

Dengan keputusan itu, lanjutnya, apapun kegiatan yang dilakukan Demokrat Riau merupakan hal yang tidak sah. Termasuk pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) di 12 kabupaten kota, karena kepengurusan DPD Demokrat Riau hari ini tidak diakui oleh hukum.

Baca juga:  Dapat Pujian dari AHY, Agung Nugroho Resmi Ditetapkan Sebagai Ketua DPD Demokrat Riau

Asri mengaku, pihaknya siap menunggu kapan saja upaya yang akan ditempuh oleh Demokrat. Dan dia memastikan akan memberikan perlawanan terhadap itu melalui jalur hukum.

"Sebagai mantan ketua yang katanya saya sudah dipecat, tapi sebentar saja waktu sebelum Musda itu. Dan pemecatan itu tidak diakui oleh hukum. Saya tegaskan saya siap menunggu perlawanan dari DPP Demokrat, saya tantang malah," tegasnya.***