PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pendataan terhadap sekitar 5.000 orang tenaga honorer yang ada di Kota Pekanbaru. Pasalnya, status pegawai non-ASN ini akan segera dihapus dan diganti dengan sistem outsourcing dan PPPK.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, ribuan THL ini menempati OPD-OPD yang ada di Pemko Pekanbaru. Adapun kebijakan ini merupakan keputusan pusat berdasarkan Kemenpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
"Iya kita mengikuti aturan pusat, cuma mekanismenya seperti apa kita lihat," ujar Jamil, Selasa (21/6/2022).
Dirinya berharap, jika memang THL ini dihapus maka kuota untuk pengangkatan ASN juga dibuka lebih besar. Ia mengaku untuk saat ini ada sekitar 8.000 ASN di Pemko Pekanbaru.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan selama proses peralihan status kepegawaian ini, akan ada pengaruh bagi kinerja Pemko Pekanbaru sendiri. Apalagi, para honorer atau THL ini merupakan tenaga yang turun langsung kelapangan.
"Tetapi kita belum sampai sana arahannya. Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," pungkasnya. ***