
TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Sukarmis diwakili Asisten I Setdakab Kuansing Erlianto membuka acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkungan Pemkab Kuansing, Selasa (3/6/2014).
Acara yang dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing, di antaranya Kepala BKD Ramli, Kepala BLH Indra Suandi, Kadis Budparpora Marwan, Kadis Kopindag Tarmis dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing itu digelar di aula Hotel Hasanah Teluk Kuantan.Bupati Kuansing diwakili Asisten I Erlianto dalam sambutannya mengatakan, dengan lahirnya UU ASN diharapkan mampu mengubah paradigma reformasi birokrasi yang hanya berorientasi remunerasi menjadi kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat, dan akuntabilitas sesuai tuntutan masyarakat. "Remunerasi penting untuk memastikan setiap PNS memiliki tingkat kesejateraan yang layak, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengaitkan remunerasi dengan kinerja pelayanan yang diberikan," katanya mengingatkan.UU ASN ini ujarnya, juga mengamanatkan terbentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang anggotanya dapat diisi oleh PNS maupun non PNS. KASN diharapkan dapat memecahkan masalah ketidakjelasan standar gaji diantara pejabat dan praktek jual beli formasi karena sifatnya yang independen dan wajib menegakan sistem merit. KASN ini juga harus mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi yang saat ini berjumlah lebih dari 15.700 jabatan di seluruh Indonesia.Sejalan dengan itu, sesuai ketentuan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kinerja PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 15 Februari 2013, sasaran kerja pegawai (SKP) sudah harus dikerjakan pada Januari 2014, oleh karena itu sosialisasi ini sangat penting diadakan."Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penilaian prestasi kerja dilaksanakan dengan pendekatan. Sistem penilaian prestasi kerja bagi PNS ini, bersifat terbuka, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktifitas kerja serta menciptakan hubungan interaksi antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai dalam rangka objektivitas penilaian dan untuk mendapatkan kepuasan kerja setiap PNS," sambungnya.hks