JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti Ardiansyah berharap agar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tidak sampai menghambat pembangunan dan investasi.

Demikian diungkapkan Ardiansyah, pasca dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia, Jakarta, pada Selasa (3/3/2020).

Dijelaskan Ardiansyah, bahwa Perda RTRW ini memang harus selaras dengan peraturan diatasnya, tapi diharapkan Perda RTRW memenuhi harapan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kita berharap Perda ini nantinya tidak menghambat pembangunan dan investasi," ujarnya.

Dibeberkannya, ada kawasan-kawasan pemukiman masyarakat yang nantinya akan tergeser menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL), sementara kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh kementrian.

"Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta di lapangan, karena sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga, fasilitas umum seperti jalan," pungkasnya.

Tampak hadir dalam rakor tersebut, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, Ketua DPRD, Ardiansyah, Kepala Dinas PUPR, Herman, Kepala Bappeda, Makmun Murod, Kepala Disperindagkop-UKM, Azza Faroni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Irmansyah, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, Budi Satria. (rls)