JAKARTA, GORIAU.COM - Tim Evaluasi independen menemukan bahwa kebijakan deforestasi yang didengungkan perusahaan Asia Pulp & Paper (APP) sebenarnya tidak melindungi hutan di basis wilayah operasional perusahaan itu di Sumatera.

Pada Februari 2013, Koalisi Eyes on the Forest (EoF) menemukan fakta bahwa kebijakan konservasi hutan yang diterbitkan APP hanya upaya untuk menutupi kegiatan deforestasi dan kerusakan hutan yang dilakukannya selama hampir tiga dasawarsa di Sumatera.

“Hasil analisa yang kami lakukan menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan APP itu hanya melindungi maksimal 5.000 hektare (ha) hutan alam Provinsi Riau, sedangkan kerusakan hutan yang dilakukannya jauh lebih besar, lebih dari 1,4 juta ha atau 20 kali luas Singapura,” ujar Muslim Rasyid dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Laporan itu mengungkapkan, konsesi-konsesi pemasok Sinar Mas Group (SMG)/APP di Riau telah menghilangkan lebih dari 680 ribu hektare hutan alam sejak dimulainya kegiatan pabrik pengolahan pulp pada 1984. 

Dari angka tersebut, 77 persen kawasan hutan yang dihancurkan dipertanyakan legalitasnya, dan sekitar 83 persen merupakan habitat Harimau dan Gajah Sumatera. 

“Dalam kebijakan baru APP yang digembar-gemborkan tidak ada komitmen memperbaiki hutan alam dan lahan gambut sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan serius yang diakibatkannya di masa silam,” kata Hariansyah Usman dari WALHI Riau. 

Menurutnya, APP mengelabui publik dengan kegiatan konservasi yang dilakukannya agar publik lengah atas pelanggaran yang dilakukan di masa lalu. 

SMG/APP mengumumkan bahwa kebijakannya sebagai “akhir dari penebangan hutan alam diseluruh rantai pasokan di Indonesia, yang berlaku segera.

Aditya Bayunanda dari WWF-Indonesia mengemukakan, temuan itu menunjukkan SMG/APP mengumumkan kebijakan tersebut pada saat pemasok APP telah selesai melakukan pembabatan hutan alam secara terencana di Sumatera.

”Sebanyak 89% lokasi konsesi pemasok APP yang tersisa sudah dilindungi undang-undang ditambah dengan 8% oleh komitmen perusahaan itu,” ujarnya.

Pabrik-pabrik pengolahan

APP terus menerima pasokan kayu yang diyakini ditebang dari hutan alam sebelum dikeluarkannya moratorium 1 Februari 2013. Itu menciptakan celah dimana para pemasok bisa saja mengklaim bahwa kayu tersebut dipanen sebelum 1 Februari 2013.

Laporan dari beberapa LSM di Kalimantan Barat pekan lalu membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap kebijakan konservasi hutan APP oleh dua pemasoknya.

Jaringan organisasi masyarakat sipil terus meminta transparasi dari pihak APP ketika menghadiri sejumlah pertemuan yang digagas perusahaan tersebut, namun pihak APP belum juga memberikan detil lengkap soal status hutan alam di wilayah konsesi pemasoknya.

APP berdalih, mereka belum memiliki data tutupan hutan untuk semua konsesi pemasok dan juga tidak ada kesepakatan yang jelas tentang peranan dan partisipasi kelompok masyarakat sipil dalam memonitor pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Ini cukup mengejutkan bahwa produsen pulp dan kertas tidak memiliki data soal luasan dan kondisi pasokan kayu di wilayah konsesi pemasok mereka. Lebih mengagetkan lagi bahwa demi menyakinkan konsumennya, APP melaporkan hasil audit internal tanpa adanya verifikasi independen dari kelompok masyarakat sipil,” ungkap Bayunanda.

“APP juga mempunyai sejarah melanggar komitmennya sendiri. Hingga kini, tidak ada verifikasi independen yang dilakukan,” sambungnya.

“Eyes on the Forest merekomendasikan kepada para pembeli dan mitra bisnis APP lainnya agar tetap berhati-hati atau tidak berbisnis dengan perusahaan tersebut,” kata Muslim Rasyid. (bs)