PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Resor Kota Dumai melalui tim pemburu pelaku pembakar lahan kembali meringkus dua petani terduga perambah dan pembalakan ilegal yang merupakan hasil dari pengembangan tiga tersangka sebelumnya.

"Ini merupakan hasil giat Tim Pemburu Karhutlah (Kebakaran Hutan dan Lahan) Polres Dumai pada Rabu kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis (20/3/2014).Informasi kepolisian, dua tersangka yang masing-masing PN (49) dam AH (42), warga Kelurahan Basilam baru, Kecamatan Sungai Sembillan, Kota Dumai itu berkaitan dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya."Dari hasil pengembangan dan riksa terhadap tiga orang tersagka yang telah ditangkap sebelumnya itu, didapati dua nama lagi," kata dia.Maka kemudian, pada Rabu (19/3), sekitar pukul 01.00 WIB, tim telah berhasil lagi menangkap dua orang tersangka "Illegal Logging" pada titik koordinat N 1,85299' dan E 101,26066' yang merupakan areal PT Suntara Gajapati di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.Kepolisian mengabarkan, sejumlah tersangka itu saat ini telah diamankan di Mapolresta Dumai untuk kepentingan penyidikan. "Pengembangan masih terus dilakukan," kata dia. (fzr/ant)