PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun kembali mengeluarkan izin cuti kampanye Pemilu 2014 untuk dua kepala daerah, yakni Walikota Pekanbaru, Firdaus dan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Jumat (22/3/2014).

Keterlambatan pengesahan cuti keduanya lantaran memang telat mengajukan permohonan. Artinya, Gubri telah mengeluarkan delapan izin untuk kepala daerah di Riau.

"Dengan disetujui izin cuti Walikota Pekanbaru dan Bupati Bengkalis, berarti sudah delapan kepala daerah yang diberi izin Pak Gubernur," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur.

Sementara enam kepala daerah yang sebelumnya sudah disetujui yakni Bupati Siak H Syamsuar, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Sukarmis, Bupati Rokan Hulu H Achmad, Bupati Kampar H Jefri Noer, Bupati Pelalawan HM Haris dan Bupati Inhu Yopi Arianto.

Kembali dijelaskan Guntur, para kepala daerah yang bersangkutan hanya diberikan izin cuti dua hari dalam seminggu kerja. "Kecuali Sabtu dan Minggu, mereka cukup melaporkan saja," tambah Guntur.***