
JAKARTA, GORIAU.COM - Koordinator Nasional Network For Education Watch atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdul Waidl menyatakan pendidikan adalah investasi strategis untuk masa depan sebuah bangsa. Pendidikan sangat penting, bukan hanya dari segi penguasaan substansi pengetahuan melainkan juga kesempatan untuk berkarya. Tapi ironisnya di Indonesia, angka anak siswa putus sekolah atau tak melanjutkan pendidikan masih tinggi.
''Pendidikan menjadi hak asasi setiap manusia. Oleh karena itu, pendidikan harus bisa diakses oleh semua, oleh sebanyak-banyaknya warga negara," kata Abdul Waidl, dalam acara bedah buku berjudul, " Melawan Liberalisme Pendidikan", di Jakarta, Kamis 8 April 2015.
Lihat saja kata Abdul Waidl, jumlah anak putus sekolah dan lulusan tidak melanjutkan masih sangat besar. Misalnya pada tahun Ajaran 2012/2013, tidak termasuk yang sekolah agama tercatat ada sebanyak 352.673 siswa atau 1,28 persen yang putus sekolah. Sementara untuk tingkat SMP yang putus sekolah, tercatat sebanyak 134.824 siswa atau 1,44 persen.
"Dan ada 167.262 siswa SMA/SMK atau 2,13 persen yang mengalami putus sekolah," kata Abdul Waidl.
Demikian pula siswa yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Tercatat ada sebanyak 1.070.259 lulusan Sekolah Dasar atau 24,68 persen siswa yang tidak melanjutkan ke SMP. Sementara lulusan SMP yang tak melanjutkan ke tingkat pendidikan selanjutnya atau melanjutkan ke SMA/SMK, tercatat sebanyak 40.000 siswa. Dan sebanyak 1.303.768 lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.
''Padahal konstitusi kita, UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa warga negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan, dalam ayat (2) sampai tingkat pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayainya," katanya.
Selain itu, kata Abdul Waidl, Pasal 6 (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberi batasan pendidikan dasar sekaligus sebagai wajib belajar berada dalam rentang usia 7-15 tahun atau wajib belajar 9 tahun tingkat SD sampai SMP. Dengan mendasarkan pada iklim kompetisi global, maka dorongan minimal wajib belajar 12 tahun saat ini terus menguat.
''NEW Indonesia sendiri saat ini dalam proses judicial review agar capaian wajib belajar minimal adalah 12 tahun,'' katanya. (pri)