
PEKANBARU - Sebanyak 24 tersangka dari 22 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Riau kini menghadapi ancaman hukuman maksimal. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memastikan proses penegakan hukum berjalan tegas pasca pemusnahan barang bukti, Rabu (10/6/2026).
Para pelaku kejahatan ini terbukti secara sah mengedarkan ribuan gram sabu, ekstasi, ganja, hingga cairan vape terlarang yang merusak tatanan sosial masyarakat.
"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati," tegas Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup penerapan:
Penegakan hukum tanpa kompromi ini bertujuan utama menghentikan laju peredaran gelap dan memberikan ruang pemulihan bagi lingkungan yang terdampak. Hukuman maksimal diharapkan memutus rantai pasokan secara permanen.
Kegiatan pengawasan hukum dan pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan secara langsung oleh perwakilan Kabid Propam Polda Riau, Iptu Feby, dan perwakilan Kabidhumas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, SE, MSi. ***