
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas demi menjamin keadilan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sanksi berat berupa pencopotan jabatan hingga proses hukum siap menanti para kepala sekolah yang nekat melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar saat menghadiri Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Pakta Integritas SPMB Tahun 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Riau, Senin (8/6/2026).
Pemerintah daerah tidak ingin lagi melihat adanya praktik kecurangan yang mencederai integritas dunia pendidikan. Pengawasan ketat akan diberlakukan di setiap lini sekolah negeri guna membongkar praktik penerimaan siswa di luar sistem resmi.
"Jangan ada lagi praktik titipan, permainan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan siswa. Jika ditemukan, sanksinya tegas. Tidak hanya dicopot dari jabatan, tetapi juga bisa berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Markarius Anwar.
Langkah ekstrem ini diambil karena pelaksanaan penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya menyisakan catatan buruk. Praktik percaloan dan pungutan liar dinilai sangat merusak kepercayaan masyarakat dan merugikan calon siswa yang jujur.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga integritas SPMB agar berlangsung bersih, jujur, dan adil. Dengan begitu, setiap anak di Kota Bertuah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi. (Adv)