PEKANBARU - Urusan perlindungan terhadap perempuan dan generasi muda bukan lagi sekadar program pelengkap, melainkan kewajiban mutlak negara yang harus berjalan tanpa putus. Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Fariza menyatakan bahwa seluruh jajaran instansi pemerintahan wajib menyelaraskan program kerja demi membangun benteng pertahanan sosial yang kokoh.

Langkah strategis ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tertinggi tersebut menempatkan sektor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus mendapat porsi perhatian utama di setiap kebijakan daerah.

Komitmen bersama ini disosialisasikan secara mendalam dalam forum koordinasi yang melibatkan lintas sektor di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (8/6/2026). Fokus utama diarahkan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia serta perbaikan sistem deteksi dini terhadap potensi konflik di lingkungan masyarakat.

"Perlindungan terhadap perempuan dan anak ke depan harus menjadi panduan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui berbagai program dan kebijakan yang terintegrasi," urai Fariza.

Fokus Strategi Berbasis Ketahanan Keluarga

Pola penanganan ke depan akan bergeser dari tindakan kuratif menjadi tindakan preventif yang agresif. Salah satu materi pokok yang digodok bersama adalah formulasi strategi pencegahan yang dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu lingkungan keluarga.

Keluarga dinilai menjadi tameng pertama dalam menangkal berbagai penyimpangan sosial, mulai dari pencegahan perkawinan usia dini hingga deteksi trauma psikologis pada anak. Seluruh instansi vertikal dan OPD teknis diminta menurunkan ego sektoral demi membangun sistem pelaporan yang cepat, aman, dan responsif.

"Tidak ada pilihan lain selain memperkuat sinergi dan kolaborasi. Keterlibatan instansi vertikal dan OPD terkait dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis yang harus terus didorong. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama," tegasnya.

Melalui konsolidasi ini, sistem penanganan perkara di Riau diharapkan tidak lagi terjebak dalam rutinitas formalitas semata. Hasil akhir yang ditargetkan adalah lahirnya aksi nyata yang mampu menyentuh akar rumput, memulihkan trauma korban secara psikologis, sekaligus menekan angka kriminalitas secara signifikan di seluruh wilayah kabupaten dan kota. ***