JAKARTA – Nama Kemal Redindo Syahrul Putra kembali mencuat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret ayahnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (5/11/2025).

Pemanggilan ini menambah panjang daftar pemeriksaan terhadap keluarga dekat SYL. Sebagai anak kedua dari politikus senior itu, Kemal Redindo kini kembali duduk di kursi saksi untuk menjelaskan sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan aliran dana haram di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPPU dengan tersangka Sdr. SYL," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

Selain Kemal, penyidik juga memanggil 15 saksi lain yang berasal dari kalangan swasta dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), antara lain Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Nurhayati Gani, hingga Lutfi Halide. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK Sulawesi Selatan.

Kemal Redindo sebelumnya juga pernah diperiksa KPK pada awal Februari 2024. Saat itu, penyidik menelusuri dugaan aliran uang hasil gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL selama menjabat di Kementerian Pertanian.

"Kemal Redindo dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan," ujar eks Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Februari lalu.

Namun hingga kini, penyidik belum membeberkan peran lebih lanjut Kemal dalam perkara tersebut. KPK masih menelusuri aset dan transaksi yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dulu menjerat SYL. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas pemerasan terhadap pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.

Dalam penyidikan lanjutan, KPK memperkirakan nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp60 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pungutan di internal Kementan yang kemudian dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

“Substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU ini sekitar Rp60-an miliar,” ungkap Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Pemanggilan Kemal Redindo hari ini menjadi sorotan publik. Di tengah tekanan publik terhadap kasus ayahnya, langkah KPK menelusuri jejak uang keluarga SYL menunjukkan bahwa penyidikan belum akan berhenti di satu nama saja. ***