JAKARTA – Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak polisi berpangkat Kombes terhadap temannya sesama peserta bimbingan belajar (bimbel) di PTIK dihebohkan media massa dan disorot Kompolnas, sang Kombes dan PTIK mengajak korban berdamai. Namun, tawaran berdamai itu ditolak korban.

Dikutip dari Kompas.com, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak komisaris besar (Kombes) polisi mencuat ke publik usai ibu korban, Yusna, melaporkan kejadian itu ke polisi.

Yusna mengungkapkan, anaknya berinisial MFB (16) dianiaya hingga memar dan mengalami trauma oleh rekan sesama peserta bimbingan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sabtu (12/11/2022).

Pelakunya berinisial RC mengaku sebagai anak perwira menengah polisi. RC kerap menyeret-nyeret nama dan pangkat ayahnya setiap kali membuat onar.

"Anak saya bilang, dia (RC) anak Kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak Kombes," ucap Yusna.

Penganiayaan yang dilakukan RC disebut terjadi di depan pelatih bimbingan, tetapi pelatih itu hanya diam dan tidak berusaha melerai.

Permohonan Damai

Yusna mengaku, permintaan maaf dari orangtua pelaku dan PTIK baru terjadi setelah kasus ini ramai diberitakan media dan disorot oleh Komisi Polisi Nasional (Kompolnas),

Permintaan maaf, menurut dia, disampaikan langsung oleh Kombes yang merupakan ayah pelaku. Kombes itu mengajukan permohonan damai, tetapi ditolak oleh pihak korban.

“Sudah dihubungi oleh bapak terlapor. Kami tetap ingin melanjutkan secara hukum. Tidak mau damai biar ada efek jera, karena ini bukan sekali dua kali dia melakukannya,” ujarnya.

Permohonan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan juga datang dari PTIK. Lagi-lagi, Yusna menolak ajakan untuk berdamai.

"Sebelum media nasional mengangkat kasus ini, kami tidak diajak mediasi dari pihak bimbel maupun orangtua terlapor," kata dia, dilansir dari Wartakotalive.com.

"Baru setelah ter-share di media (mereka mengajak mediasi). Kami jawab secara normatif untuk diselesaikan secara hukum," tegasnya.

Kompolnas Tegur Keras

Kompolnas menekankan bahwa pelaku kekerasan tersebut harus diproses pidana. Polisi pun tidak boleh pandang bulu dalam menyikapi kasus ini.

“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Menurut Poengky, semua orang atau warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Semua pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah anak pejabat di kepolisian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar polisi tidak berlaku arogan dan menyalahgunakan kekuasaan. Menurut Poengky, hal ini juga berlaku bagi anggota keluarga dari polisi.

“Arahan Presiden ini juga berlaku bagi keluarga besar Polri, tidak arogan, tidak pamer kemewahan, dan tidak lakukan kekerasan. Artinya, istri dan anak-anak anggota Polri juga harus melaksanakan hal yang sama,” ujar Poengky.

Perjalanan Kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Menurut dia, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kakak korban yang juga mengikuti bimbingan di PTIK pekan lalu.

Irwandy mengatakan bahwa pelatih dan asisten pelatih sebelumnya sudah diperiksa juga sebagai saksi.

“Hari ini kakak korban lagi diperiksa,” katanya.

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku pun akan dilangsungkan pekan depan.

Meski demikian, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, kejadian itu hanya candaan anak-anak.

“Pemicu adalah mereka bercanda, kemudian topi yang dipakai masih ada di korban. Jadi itu saja pemicunya, enggak terlalu bermasalah,” ujar Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Menurut Nurma, korban dan pelaku menjalin pertemanan selama mengikuti bimbingan Akademi Kepolisian (Akpol) di PTIK.

Keduanya, lanjut Nurma, kerap bergurau satu sama lain.

"Ini kan anak kecil, jadi anak kecil. Mungkin ya itu, emosinya belum stabil," tambahnya.***