SIAK SRI INDRAPURA - Wakil Bupati Siak, Alfedri sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak membeberkan arti wakaf menurut ketentuan hukum islam beserta pahalanya kepada jamaah pengajian rutin, Jumat (4/4/2016).

"Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf). Baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari'at islam," papar Wabup Siak tersebut ketika mengisi pengajian di Musholla As Somad yang dihadiri oleh Bupati Siak, Syamsuar yang mana dalam hal ini sebagai Pembina BWI, Eselon II, III dan IV beserta staf.

Lanjut Alfedri, wakaf berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

"Rukun wakaf ada empat, yaitu Wakif (orang yang berwakaf), Mauquf 'alaih (orang yang menerima wakaf), Mauquf (harta yang diwakafkan), Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya)," jelasnya lagi.

Sambungnya, banyaknya tanah wakaf yang ada di Kabupaten Siak ini belum terdata. Oleh sebab itu, adanya peraturan dari pemerintah serta aturan agama islam mengenai tanah yang diwakafkan tersebut harus disosialisasikan.

"Ketentuan wakaf ini perlu disosialisasikan karena dapat berguna bagi kita semua," imbuhnya.

Selain itu, dijelaskannya akan mengupayakan tanah wakaf telah dihitung minimal 30 persen yang bisa untuk diproduktifkan, mengingat belum mengoptimalkan terhadap pengelolaan tanah wakaf.

"Setelah diproduktifkan nanti, nilai manfaatnya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan islam, pendidikan islam,untuk membantu anak-anak yatim, panti asuhan serta memberikan kredit tanpa anggunan secara syariah," jelas Alfedri. ***