JAKARTA - Sanksi yang dijatuhkan kepada belasan pelaku pelecehan verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai penolakan. Pihak korban secara resmi mengajukan keberatan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.

Langkah ini diambil karena putusan Rektor UI dianggap belum memberikan keadilan bagi mereka yang terdampak oleh bocornya grup obrolan mesum pada 2025 lalu.

“Para korban menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban,” ungkap Kuasa korban, Timotius Rajagukguk, Minggu (21/6/2026).

Skandal ini sedikitnya memakan 27 orang korban, yang merangkum 20 mahasiswi dan 7 dosen. Kemungkinan adanya korban tambahan masih terbuka karena banyak yang tidak menyadari keterlibatan nama mereka dalam grup tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari investigasi bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta tim ahli, UI menghukum 15 mahasiswa dengan variasi sanksi:

  • Tiga mahasiswa diskorsing 3 semester.
  • Tujuh mahasiswa diskorsing 2 semester.
  • Empat mahasiswa diskorsing 1 semester.
  • Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan.

Merespons laporan korban ke kementerian, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro menyatakan institusinya terbuka.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan, UI akan mengikuti dan mendukung sepenuhnya setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, serta menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan,” tutur Erwin, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa Rektor UI menyusun sanksi berdasarkan bukti, bobot perbuatan, dan faktor yang meringankan serta memberatkan.

“Kerangka berjenjang ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas keterkaitan antara tingkat keterbuktian pelanggaran, bobot perbuatan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan posisi masing-masing pihak,” jelasnya.

Meski begitu, UI memastikan akan patuh terhadap hasil peninjauan Inspektorat Jenderal dan menjadikan tuntutan perlindungan sebagai acuan evaluasi.

“Perhatian para korban terhadap aspek perlindungan ini kami pandang sebagai masukan penting dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama mencegah keberulangan kekerasan di lingkungan kampus,” papar Erwin.

Ketegasan kampus dalam menindak kekerasan juga diklaim telah berjalan obyektif.

"Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat,” tutupnya.***