PANGKALANKERINCI - Polres Pelalawan, tetapkan nahkoda speedboat Gertiga Expres, H Sayuti sebagai tersangka atas tewasnya empat orang penumpang akibat karam di perairan Teluk Meranti, Rabu (30/11/2016) pekan kemarin.

"Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP M Faizal Ramzani.

Nahkoda Gertiga Expres, dianggap melakukan kesalahan dan kelalaian dalam menahkodai kapalnya.

"Sayuti langsung ditahan, dalam perkara ini," jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Satu Korban Speedboat Karam Ditemukan di Perairan Gambut Mutiara

Menurutnya, dalam perkara tersebut nahkoda Gertiga Expres diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Tim Terus Upayakan Pencarian Korban Hilang Speedboat Karam di Perairan Teluk Meranti

"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka Sayuti," pungkasnya, kemarin.*** #PELALAWAN