PEKANBARU - Kasus Korupsi tidak hanya berpeluang menyasar terhadap lembaga, pejabat pemerintah atau perorangan saja, melainkan bisa mengarah kepada oknum penegak hukum, bahkan pengacara sekali pun.

Sebab itu, dibutuhkan tanggung jawab bersama untuk mencegah mengakarnya budaya Korupsi. Tentunya wajib didukung dengan sistem peradilan yang melibatkan hakim, jaksa, hingga pengacara, yang menjadi satu rangkaian.

Termasuk advokat, yang menjadi salah satu pintu untuk masuknya peluang Korupsi. Profesi ini ibarat bumerang, di satu sisi menjadi profesi mulia dan bisa sebaliknya. Sebab itu, advokat harus memiliki integritas untuk memberantas praktik Korupsi, khususnya di dunia peradilan.

Sebab itu, Vice Presiden Kongres Advokad Indonesia (KAI), Herman Kadir, menegaskan khususnya untuk para kadernya agar selalu menciptakan budaya bersih, dan jangan sampai terlibat suap hingga sogok menyogok dalam berperkara.

"Kerjakan sesuai prosedur. Jangan ada main suap, jangan ada sogok menyogok kepada hakim atau penyidik. Kita tidak ingin ada kader tersandung kasus lalu ditangkap," tegasnya usai membuka kegiatan Diklat Khusus Profesi Advokat, di Pekanbaru, Kamis (8/12/2016) siang.

Sebagai advokat, mestinya tidak boleh menolak bila diminta untuk menangani suatu perkara, termasuk soal kasus-kasus Korupsi, asalkan tetap pada jalurnya, yakni dengan tidak mengejar-ngejar perkara tersebut.

Ini dia warning terutama untuk internal (KAI) sendiri. Herman Kadir memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam Korupsi. Tak ada kata lain selain diberhentikan keanggotaannya, sehingga tidak lagi dapat beracara.

"Jika ada itu akan kita pecat dari organisasi," tegasnya. Ini semata-mata bertujuan untuk menumbuhkan sikap positif, sekaligus menjaga kode etik profesi, sehingga nanti muaranya menciptakan penegakkan hukum yang jujur dan adil.

Selain itu, sikap profesional ini juga wujud dalam pemberantasan Korupsi yang tidak ada habisnya, terlebih lagi di Provinsi Riau, di mana cukup banyak orang yang di penjara akibat tersandung Korupsi. "Kita ingin menegakkan hukum yang benar," sebutnya.

Senada dengan itu, Ketua DPD KAI Riau, Aswin E Siregar menjelaskan, untuk menjadi seorang advokat harus memiliki dasar moral dan etika yang mumpuni, agar menjadi pengacara yang layak jual. Baca Juga: Terima Anplop Pesta di Atas Rp1 Juta, Pejabat Negara Wajib Lapor KPK

"Harus bermoral dan punya etika, jujur dan tidak menelantarkan client, dan paling utama tidak pernah melacurkan profesi (advokat, red)," ujar Aswin E Siregar. Baca Juga: Dua Aksi Unjuk Rasa Warnai Perayaan HAKI di Pekanbaru, Puluhan Polisi Dikerahkan

Ini pula yang menjadi salah satu poin yang mendasari pihaknya sehingga menggelar Diklat tersebut. Disamping itu, sebagai peluang untuk menciptakan advokat yang memahami kode etik profesi, sehingga menjalankan tugasnya secara profesional. ***