
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Siak sudah menertibkan 7.467 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jumlah tersebut terbagi-bagi dalam 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.
"Sejak kita tertibkan hingga saat ini, sudah ada 7.467 buah APK Caleg," ujar Anggota Panwaslu Siak Divisi Hukum Ikhwanul Abror atau lebih akrab dengan Iwan kepada GoRiau.com, Rabu (26/2/2014) di Siak.
Dikatakan Iwan, APK yang ditertibkan merupakan milik caleg yang dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye dan sosialisasi Caleg. Di dalam PKPU tersebut, dibunyikan Caleg hanya diperbolehkan untuk memasang APK pada suatu zona.
Berdasar PKPU itu, pelanggaran pemasangan APK yang paling banyak di Kecamatan Tualang. Angka yang dilaporkan Panwascam Tualang sebanyak 1.421 buah APK.
Adapun data pelanggaran pemasangan APK di kecamatan lain yakni, Kerinci kanan 720, Kecamatan Mempura 352, Minas 809, Koto Gasib 250, Siak 710, Bungaraya 273, Dayun 555, Sungai apit 559, Sabak Auh 423, Pusako 127, Sungai Mandau 93, Lubuk Dalam 425 dan Kandis 750.
"Angka tersebut dipastikan akan terus mengalami penambahan. Sebab, kami akan selalu menertibkan APK hingga masa tenang," tegas Iwan. Dalam ketetapan KPU, masa tenang jatuh pada 5 April 2014 mendatang.(san)