
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana menertibkan mobil dinas (mobdis) pejabat yang berplat hitam dengan seri NK. Karena sampai saat ini tidak ada ketentuan pejabat mana saja yang boleh menggunakan seri tersebut.
Kepala Bidang Administrasi dan Analisa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Edi Saputra, Rabu (26/2/2014), mengatakan, rencana ini akan disampaikan kepada Gubernur Riau, H Annas Maamun nantinya.
"Sampai saat ini tak jelas pejabat mana saja yang boleh menggunakan mobil dengan plat nomor berseri NK, kita akan tertibkan itu," kata Edi.
Realisasi ini nantinya akan bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Pehubungan dan kepolisian. Dilanjutkan Edi, mobil dengan plat nomor NK nantinya akan dilekatkan kepada unsur pimpinan saja.
"Kalau di pemprov seperti gubernur, wakil gubernur dan sekda. Sementara untuk eselon II harus mendapat rekomendasi dari gubernur," ujar Edi.
Hal ini nantinya juga diberlakukan terhadap anggota dewan. Dimana peraturan juga dilekatkan kepada unsur pimpinan.***