
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Jalan dengan lubang yang besar di Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah kerap memakan korban, terakhir seorang pemuda juga terjatuh di Jalan lintas Provinsi tersebut.
Melihat kejadian itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil mendesak Pemerintah Provinsi Riau agar segera melakukan perbaikan sehingga tidak ada lagi pengendara yang terjatuh akibat jalan yang rusak itu.
''Kebetulan saya ada dilokasi ketika kejadian tersebut, jika tidak segera diperbaiki jalan itu bisa terus memakan korban'' ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas kepada GoRiau.com, Senin (16/2/2015).
Sesuai Undang-undang lalu-lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan, dikatakan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Sebagaimana Pasal 273 ayat 1, 2,3 dan 4 dikatakan Herwanissitas setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga korbannya, luka ringan, berat hingga meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dalam hal ini Pemerintah dapat dituntut dengan hukuman pidana.
''Jika sampai korbannya meninggal dunia bisa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp120 juta. Makanya jangan sampai ada korban lagi baru Pemprov sibuk memperbaiki, ini sudah urgent, harus diperbaiki secepatnya,'' tukas Herwanissitas.(ayu)