PEKANBARU – Ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga kesucian bulan suci Ramadan kembali diuji oleh ulah sejumlah oknum pelaku usaha. Berdasarkan hasil evaluasi internal, Satpol PP Kota Pekanbaru mendapati belasan tempat usaha yang secara terang-terangan mengabaikan Surat Edaran Wali Kota terkait Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 H.

Tim penegak perda mencatat sedikitnya ada 13 pelanggaran serius yang ditemukan di lapangan selama periode puasa tahun ini. Temuan tersebut menjadi rapor merah bagi sejumlah pengelola usaha yang dinilai tidak menghargai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan sangat bervariasi. Petugas di lapangan mendapati restoran yang masih memutar live music dengan volume keras, serta warung remang-remang yang nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

"Banyak kami temukan di lapangan, sehingga ini jadi catatan ke depannya," ujar Yuliarso, Selasa (31/3/2026).

Selain tempat hiburan malam, pengawasan ketat petugas juga menyasar sektor ketangkasan dan hiburan digital. Petugas mendapati sejumlah tempat biliar tetap beraktivitas meski telah dilarang beroperasi total selama Ramadan. Begitu pula dengan beberapa warung internet (warnet) hingga rental PlayStation (PS) yang terpantau tetap membuka layanan di saat jam-jam terlarang.

Yuliarso menegaskan bahwa serangkaian pelanggaran ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Pihaknya sedang menyiapkan sanksi berjenjang bagi para pelanggar kebijakan bulan puasa di Kota Pekanbaru. Evaluasi ini juga akan dilaporkan langsung kepada Wali Kota Pekanbaru sebagai bahan pertimbangan kebijakan di masa mendatang.

"Kita akan ambil tindakan tegas, sekaligus menyampaikan kepada wali kota terkait kondisi ini," ulasnya.

Sanksi terberat yang menanti para pelaku usaha nakal adalah penutupan permanen tempat usaha. Tindakan ekstrem ini diprioritaskan bagi tempat-tempat yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengulangi kesalahannya berkali-kali. Dengan adanya temuan ini, Satpol PP berharap para pengusaha bisa lebih kooperatif dan mematuhi aturan pada Ramadan tahun-tahun berikutnya demi kenyamanan bersama.***