PEKANBARU – Puluhan pekerja di Provinsi Riau mengadukan nasib mereka terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bermasalah menjelang Lebaran 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mencatat sebanyak 27 laporan telah masuk ke posko pengaduan hingga Minggu (15/3/2026).

Laporan tersebut dihimpun sejak posko pengaduan resmi dibuka, Kamis (26/2/2026) lalu. Dari total aduan yang diterima, sebagian besar pekerja mengeluhkan kendala pencairan hak mereka oleh pihak perusahaan padahal batas waktu pembayaran telah lewat.

"Terhitung sampai hari ini sudah ada 27 laporan yang masuk. Rinciannya, 16 laporan berupa konsultasi dan 11 lainnya merupakan pengaduan terkait kendala pembayaran THR di lapangan," ungkap Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat.

Aduan para pekerja ini masuk melalui dua pintu utama, yaitu Kanal Provinsi dan Kanal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk Kanal Provinsi, petugas menerima 12 laporan via pesan singkat WhatsApp, tiga laporan melalui contact person online, serta satu laporan berbentuk surat tertulis. Sementara 11 pengaduan lainnya merupakan terus langsung dari sistem pengawasan Kanal Kemnaker RI.

Selain sengkarut THR, tim di lapangan juga menemukan enam indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya di luar urusan tunjangan hari raya. Menanggapi temuan ini, Roni meminta pelapor segera membuat laporan tertulis resmi kepada Kepala Dinas agar bisa diproses lebih lanjut secara hukum.

Pekerja yang merasa haknya diabaikan masih bisa melapor ke Posko Pengaduan THR di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Bagi yang terkendala jarak dan waktu, laporan bisa dilayangkan secara digital melalui laman [https://poskothr.kemenaker.go.id](https://poskothr.kemenaker.go.id) atau berkonsultasi langsung via telepon ke nomor 081378888045 atas nama R Dedi Suganda.

Sesuai regulasi tahun ini, batas akhir kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada karyawan jatuh pada Minggu (8/3/2026). Pengawasan ketat kini terus berjalan merata di seluruh sektor industri untuk memastikan kesejahteraan pekerja jelang hari raya terpenuhi tanpa terkecuali.

"Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dalam rentang tanggal 12 hingga 16 Maret ini, kami akan segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya. ***